bagaimana penetapan hukum di indonesia sebelum adanya pengadilan?
Bahasa lain
mellynda1
Pertanyaan
bagaimana penetapan hukum di indonesia sebelum adanya pengadilan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Lili003
Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli
(Hukum adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, Hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat.
Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Setiap daerah mempunyai pengaturan mengenai hukum adat yang berbeda antara daerah yang satu
dengan yang lain. Hukum adat sangat ditaati masyarakat pada masa itu karena mengandung
Nilai-nilai baik nilai keagamaan, nilai-nilai kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan. Salah satu tokoh yang meneliti hukum adat adalah Van Vollenhoven dimana
penelitiannya mengenai hukum adat dimulai sejak tahun 1906 dan selesai pada tahun 1931.
Hukum adat di Indonesia menurut Van Vollenhoven diartikan sebagai
“ hukum nonstatutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaaan dan sebagian hukum islam. Hukum adat itu
pun melingkupi hukum yang berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berisi asas-asas
hukum dalam lingkungan, dimana ia memutuskan perkara. Hukum adat berurat-berakar pada kebudayaan tradisional. Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai fitrahnya sendiri, hukum adat terus-menerus
dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri”.
Hukum adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari adat kebiasaan, yang secara turun temurun dihormati oleh masyarakat
sebagai tradisi bangsa indonesia. Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat
adalah sebagai hukum positip yang berlaku sebagai hukum yang nyata dan
ditaati oleh rakyat yang pada saat itu Nusantara Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan